Hijaz.id, Wawasan — Kata Ijtihad sangat erat kaitannya dengan hukum yang ada dalam islam. Sumber utama ajaran islam adalah alqur’an dan hadits, namun dalam alquran dan hadits sendiri ternyata memberikan ruang penafsiran terhadap hukum islam.
Sehingga ada semacam turunan dari hukum islam tersebut yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat tertentu.
Tidak serta merta semua orang bisa melakukan Ijtihad. Ada rangkaian syarat, ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menjadi seorang mujtahid. Oleh karena dalam tulisan ini akan ditelusuri makna kata ini dari beberapa segi.
Kemudian, ada beberapa syarat dan ketentuan lainnya untuk memperlihatkan bahwa hukum yang bisa dikatakan “baru” tersebut layak atau tidak.
Daftar Isi
Pengertian Ijtihad
1. Secara Bahasa
Pengertian Ijtihad dari bahasa adalah mencurahkan pikiran dengan sungguh-sungguh. Secara bahasa kata ini menunjukkan bahwa ada rangkaian pemikiran yang dilakukan dalam melaksanakannya.
Proses pemikiran tersebut mengandung urgensi yang sangat besar, sehingga harus dilakukan secara sungguh-sungguh.
Dalam bahasa Arab, kata ini berasal dari fi’il madhi Ijtihada, Yajtahidu, Ijtihadan. Ijtihadan merupakan fi’il amar yang menunjukkan arti mengerahkan seluruh kemampuan dalam menanggung beban.
Bisa juga dimaknai bahwa Ijtihad dilakukan ketika ada suatu kondisi yang sulit untuk dilakukan.
2. Secara Istilah
Pengertian Ijtihad secara istilah berarti proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan semua pikiran, dan tenaga. Curahan pikiran, dan tenaga secara penuh ini juga berarti bahwa prosesnya dilakukan secara sungguh-sungguh.
Kata tersebut merupakan sebuah sumber hukum setelah alquran dan hadits nabi Muhammad SAW. Adanya hukum tersebut adalah untuk menetapkan sebuah hukum yang tidak dibahas dalam dua sumber utama sebelumnya.
Dalam menentukan Ijtihad tidak semua orang bisa melakukannya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh orang yang layak dalam membuat hukum ketiga tersebut. Orang tersebut dinamakan sebagai seorang mujtahid.
Fungsi dan Manfaat Ijtihad
Sebagai sebuah hukum yang tidak dibahas di dalam alqur’an, Ijtihad mempunyai fungsi untuk menemukan solusi atas suatu masalah dan kondisi yang tidak dibahas di dalam alqur’an dan hadits.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam beribadah kepada Allah. Oleh karenanya kata tersebut menjadi sumber hukum penting dan syah di dalam islam.
Adapun manfaat dari Ijtihad sendiri adalah sebagai berikut:
- Menentukan solusi dari sebuah masalah baru, dan akan menjadi pedoman baru untuk setiap kondisi yang sesuai dengan masalah tersebut.
- Setiap perkembangan zaman selalu mempunyai kondisi yang berbeda dengan kondisi pada zaman dahulu. Sehingga harus ada hukum yang bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman tersebut.
- Menetapkan hukum syariat dari semua permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal dan haram. Karena setiap barang halal-haram sudah sangat jelas.
- Menentukan hukum yang belum ada dalam ajaran islam.
Syarat-Syarat Mujtahid
Dalam menentukan hukum baru di dalam islam tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dengan masing-masing tafsirnya. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh orang tersebut.
Orang-orang yang melakukan dan menentukan ketetapan dari hukum setelah alquran dan hadits tersebut disebut sebagai mujtahid.
- Orang yang ahli dan mendalami alquran dan hadits nabi terkait dengan hukum.
- Orang yang ahli dan mendalami berbagai masalah yang telah diijma’kan oleh para ulama’.
- Orang yang ahli dan mendalami bahasa Arab dan segala ilmunya.
- Orang yang ahli dan mendalami tentang nasikh dan mansukh.
- Orang yang ahli dan mendalami tentang ushul fiqh.
- Orang yang ahli dan mendalami tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
- Orang yang ahli dan mendalami tentang seluk-beluk qiyas.
Macam-Macam Ijtihad
1. Ijma’
Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan sebuah hukum syariat islam berdasarkan alqur’an dan hadits.
Hasilnya adalah fatwa yang bersifat mengikat oleh umat islam dalam kondisi yang sesuai dengan masalah atau hukum tersebut. Karena konteks sebuah masalah selalu terikat pada hukum yang dihasilkan tersebut.
2. Qiyas
Qiyas merupakan suatu ketetapan terhadap masalah baru yang belum ada sebelumnya.
Namun, qiyas ini mempunyai kesamaan dalam hal manfaat, sebab, bahaya, dan lain sebagainya dengan masalah yang sudah ada dan sudah mempunyai ketetapan dalam hukum syariat.
3. Maslahah Mursalah
Ketetapan hukum pada maslahah mursalah adalah didasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya ketika dijalankan.
4. Sududz Dzariah
Sududz Dzariah merupakan sebuah ketetapan hukum yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat mubah, makruh, haram, dan lain sebagainya demi kepentingan umat.
5. Istishab
Istihsab merupakan sebuah ketetapan hukum syariat sampai pada ada alasan yang tepat untuk mengubah hukum atau aturan dari ketetapan tersebut.
6. Urf
Urf mempunyai arti bahwa sebuah ketetapan hukum syariat yang dibolehkan atau tidak pada sebuah adat istiadat masyarakat. Ketetapan ini tidak boleh bertentangan dengan alqur’an dan hadits nabi Muhammad SAW.
7. Istihsan
Istihsan merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk meninggalkan suatu hukum kepada hukum lainnya dikarenakan adanya dalil syara’ yang mengharuskan.
Contoh Ijtihad
Dalam praktiknya ada banyak sekali contoh yang bisa kita lihat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Dimana banyak sekali masyarakat yang melakukan tahlil untuk orang-orang yang meninggal dunia.
Sebelumnya mendoakan orang meninggal sudah menjadi adat istiadat bagi masyarakat Indonesia.
Ada acara tahlilan 7 hari, 40 hari, seratus hari, seribu hari, dan lain sebagainya. Dimana hal tersebut sebenarnya tidak ada dalam alquran maupun hadits.
Namun tidak ada yang dilanggar dalam tata cara tahlilan tersebut baik di dalam alquran maupun hadits. Sehingga sah-sah saja adat istiadat tersebut terus dilanjutkan.
Contoh lainnya adalah penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal oleh para ulama’ di Indonesia.
Penentuan tersebut menjadi salah satu ijtima’ ulama’ yang bisa menetapkan sebuah waktu yang harus dijalankan untuk berpuasa, dan juga berhenti berpuasa di tanggal 1 Syawal.
Meski terkadang ada perbedaan waktu, namun tidak menjadi sebuah masalah yang besar. Asalkan tidak menyalahi ketetapan dalam alqur’an dan hadits.
Pentingnya memahami Ijtihad ini adalah agar masyarakat bisa saling memahami bahwa beberapa kondisi tertentu ada hukum yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Hal ini juga akan memberikan pemikiran yang lebih mendalam terhadap masyarakat bahwa ajaran islam selalu memberikan ruang yang memudahkan, bukan memaksakan dalam melaksanakan semua ajarannya.