Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang di PHK, Mudah Kok!

RiauOnline.id, Cara Menghitung Pesangon — Perusahaan sering kali mengalami situasi bisnis yang tidak menentu, bahkan sering kali membuat langkah yang ekstrem dengan mengurangi jumlah karyawan.

Cara ini disebut dengan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Terkadang, karyawan juga dapat menyampaikan inisiatifnya dengan mengundurkan diri.

Meski telah diakhirinya hubungan kerja oleh perusahaan, kompensasi harus dibayarkan kepada perusahaan.

Kompensasi ini sering juga disebut pesangon, dan ada pula cara menghitung pesangon itu sendiri. Kewajiban ini memanglah familiar di semua kalangan masyarakat.

Sebenarnya uang pesangon ini juga bukan satu-satunya yang harus dibayarkan.

Tetapi ada beberapa lainnya yang juga harus dibayarkan bersama pesangon kepada karyawan yang dikenai PHK oleh perusahaan.

Yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Pengganti Hak (UPH). Dan kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1).

Yang isinya membahas mengenai pemutusan hubungan kerja, harus dibayarkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti hak oleh perusahaan kepada karyawannya yang dikenai PHK.

Baca Juga:   Cara Menghitung Pemakaian Listrik Agar Lebih Paham, Mudah Banget Kok!

Lalu bagaimana cara menghitung pesangon tersebut?

Cara Menghitung Pesangon dan UPMK Karyawan

Setelah mengetahui apa itu pesangon dan beberapa yang harus dibayarkan bersamanya, sudah semestinya Anda mengetahui bagaimana cara menghitung pesangon dan UPMK karyawan yang dikenai PHK.

Untuk ini, PHK dibedakan menjadi dua. Ada PHK yang berasal dari inisiatif perusahaan, serta berasal dari inisiatif karyawan.

Yang berasal dari inisiatif karyawan, merupakan hasil dari pengunduran dirinya.

Hal ini tidak memunculkan konsekuensi pembayaran pesangon dan UPMK kepada karyawan dari perusahaan.

Tetapi perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar UPH pada karyawan yang mengundurkan diri.

Ketika karyawan tersebut masuk dari non-management committee, atau tugas dan fungsinya tidak mewakili sang pengusaha secara langsung.

Baca Juga:   Ide Bisnis Mahasiswa Dengan Modal Kecil dan Untung Besar, Kamu Bisa Coba Nich!

Maka perusahaan juga tak berkewajiban membayarkan uang pisah.

Untuk besaran dan pelaksanaan uang pisah tersebut biasanya diatur dalam perjanjian perusahaan bersama karyawan ketika melakukan perjanjian kerja.

Hitungan Uang Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan 2003

Yang mana sudah dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pada Pasal 162.

Jika dibahas lebih lanjut mengenai cara menghitung pesangon, jelas akan lanjut dalam pembahasan UPH.

Yang telah sangat terperinci ditulis dalam Undang-Undang apa saja kah itu hak-hak karyawan yang dimaksudkan dan dapat dirupiahkan?

Simak ulasan berikut.

Pertama, hak yang dapat dirupiahkan ialah hak atas cuti tahunan yang sebelumnya belum sempat diambil oleh karyawan, dan belum tergugurkan.

Untuk perhitungan bakunya memang tidak ada, tetapi dapat menggunakan cara ini: (Jumlah Hak Cuti Proporsional yang Belum Diambil/Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan) x Upah Tetap dalam Sebulan.

Baca Juga:   Cara Menghitung Persen Pada Kalkulator Lengkap dan Paling Mudah

Untuk hak yang kedua ialah biaya pindah karyawan dan keluarga ke tempat kerja baru, Lalu biaya penggantian perumahan serta kesehatan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan UPMK.

Selanjutnya hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam kesepakatan di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Nah, perlu dipahami, bahwa komponen upah yang dimaksud dalam cara menghitung pesangon, UPMK, maupun UPH adalah upah tetap yang pernah diterima oleh karyawan pada setiap bulannya.

Yang terdiri dari upah pokok serta tunjangan setiap bulannya. Karena tunjangan kehadiran merupakan tunjangan yang berubah-ubah jumlahnya, maka tidak masuk dalam upah.

Cara yang tak sulit untuk digunakan dalam menghitung pesangon.

Dan juga tak perlu bingung-bingung lagi karena sudah diatur tersendiri dalam Undang-Undang yang terkait mengenai Ketenagakerjaan.

Jadi sudah seharusnya para karyawan atau pekerja mengetahui tentang hal ini, sebagai bentuk perlindungan hak.